Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan pemeriksaan terhadap 10 oknum Satlantas Polres Pemalang sudah selesai. Terbukti, 7 di antaranya bersalah melakukan pungli.
"Sudah selesai 10 diperiksa, cuma tujuh yang terbukti bersalah," kata Liliek saat ditemui detikcom di kantornya, Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuh oknum dengan status terperiksa itu sidang disiplin dan kode etiknya akan dilakukan di Polres," tandas Liliek.
Rencananya polda Jateng juga akan memeriksa Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Davis Busain. Pemeriksaan itu untuk mendalami sejauh mana pihak atasan tahu pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
"Pemeriksaan bukan berarti jadi tersangka, tujuannya mengetahui sejauh mana tahu bawahannya melakukan itu," pungkasnya.
Terkait sanksi yang diberikan, Liliek menegaskan hal itu baru ditentukan setelah keluar hasil sidang kode etik terhadap tujuh oknum tersebut.
Pada Sabtu (9/8/2014) dini hari, tim gabungan Propam dan Provost Polda Jateng menangkap dua oknum yaitu Aipda TY dan Briptu W. Saat itu, Aipda TY membuang uang Rp 900 ribu dari seseorang.
Dari penangkapan dua oknum itu berkembang ke 8 rekannya. Dari 10 oknum yang diperiksa, 7 di antaranya terbukti bersalah. Mereka diduga kuat melakukan pungli terhadap sopir truk yang tonasenya dilarang melintas di Jembatan Comal sehingga bisa melintas di sana.
"Kasih Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu lewat. Biasanya pas sepi, malam," ujar Liliek.
(alg/try)