"Hari ini Rievan kami tingkatkan penahanannya ke penuntutan. Sekarang jaksa susun dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman dalam jumpa persnya di kantor Kejati, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/8/2014).
Ia menyebut berkas Rievan yang juga putra Menkop dan UKM, Syarief Hasan sudah selesai sejak minggu lalu. Ia berharap dalam waktu dekat kasus ini sudah disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut sampai saat ini belum ada pejabat lain di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang terlibat.
"Sampai saat ini tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya di PN Tipikor, Rievan telah mengaku sebagai orang yang mengendalikan PT Imaji Media dan menjadikan seorang bawahannya di PT Rifuel, Hendra Saputra sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Rievan membuat PT Imaji Media sebagai pemenang tender proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa di PN Tipikor menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima uang Rp 19 juta dari Rievan. Uang ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Rievan atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.
Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.
(bil/mpr)