Sopir Jazz yang Lawan Arus dan Catut Paspampres Terancam Denda Rp 500 ribu

Sopir Jazz yang Lawan Arus dan Catut Paspampres Terancam Denda Rp 500 ribu

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 13:41 WIB
Jakarta -

Petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi Jazz yang penumpangnya mencatut Paspamres saat melawan arus di Jl Joko Sutono, Jaksel, Senin (11/8) malam. Kendati sempat kabur, namun polisi tetap akan memberikan surat tilang kepada pengemudi Jazz warna putih itu.

"Kita tindak, kita berikan surat tilang merah kepada yang bersangkutan," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan, Selasa (12/8/2014).

Surat tilang itu, lanjut Hindarsono akan disampaikan ke Paspampres untuk selanjutnya diberikan kepada si pengemudi. Diketahui, berdasarkan informasi dari pihak Paspampres, pengemudi Jazz bernopol W 153 KU itu adalah Ny Lia Dwi, yang merupakan anak dari pria yang mengaku Paspampres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditilang karena melanggar pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas karena melawan arus," imbuhnya.

Pasal 287 ayat (1) berbunyi "Kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu traffick light, rambu-rambu, marka jalan dll) didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000".

Penilangan ini membuktikan bahwa petugas polisi tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Siapapun kita tindak tegas kalau melanggar lalulintas, tidak terkecuali kalau ada keluarga Polri," ujarnya.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads