"Anggota KPPS sendiri mencoblos surat suaranya sendiri. Saya mencoblos 6 surat suara," ujar Satoniha dalam sidang kesaksian di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Satoniha menjelaskan hasil penghitungan akhir di TPS-nya untuk pasangan nomor 1 mendapat 32 surat suara sedangkan nomor mendapat 68 surat suara. Padahal, yang datang memilih cuma 42 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pertanyaan itu, komisioner KPU yang hadir di ruangan, langsung bertanya, apakah Satoniha tahu kalau yang dilakukannnya adalah tindak pidana.
"Saya tahu (itu pidana), tapi saya lakukan demi loyalitas dan demi keputusan mayoritas," ujar Satoniha.
Satoniha menambahkan, pencoblosan yang dilakukan oleh anggota KPPS itu dilakukan setelah para pemilih pulang.
Akan tetapi kesaksian Satoniha sedikit janggal. Dia tidak bisa menjelaskan mengapa saat para anggota KPPS mencoblos surat suara, tidak ada para saksi dari pasangan capres. "Saksinya hanya datang pagi," ucap Satoniha.
Saat dikonfirmasi ke Satoniha, dia memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tidak tahu juga, apakah surat suara yang dicoblos βoleh para KPPS ini untuk nomor 1 atau nomor 2.
"Nanti saja, saya mau makan siang," ucapnya.
(rvk/rmd)