Airin Tolak Komentari Tuntutan Ratu Atut

Airin Tolak Komentari Tuntutan Ratu Atut

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 18:39 WIB
Airin Tolak Komentari Tuntutan Ratu Atut
Dok. detikfoto
Jakarta - Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara karena diduga menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar. Bagaimana respons adik ipar Atut yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani?

"Aduh, saya tidak mau komentar soal itu di forum seperti ini. Nanti saja lain waktu saya akan komentar," ujar Airin usai mendapat penghargaan dari EAROPH di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Airin yang memakai baju hitam dan kerudung putih itu langsung bertolak meninggalkan hotel. Di forum ini, Kota Tangerang Selatan baru saja menerima penghargaan sebagai kota yang mampu mengembangkan kerjasama antara pemerintah dan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Ratu Atut karena dugaan terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta agar MK memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Atut sebelumnya melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat pleno KPU Lebak di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Atut kala itu menyetujui Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara.

Setelah Amir-Hamzah yang didampingi advokat Susi Tur Andayani mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada, pada 21 September 2013, Atut bertemu Akil di Bandara Changi Singapura.

(bpn/ahy)


Berita Terkait