"MK kan belum beri penilaian tentang pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus. Berlebihan kalau tuduh kami panik," ujar Ida kepada wartawan saat sidang sengketa Pilpres 2014 diskors di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Ida menuturkan bahwa sudah menjadi risiko penyelenggara Pemilu bahwa tindakan mereka punya potensi disengketakan. Oleh karena itu lah mereka membutuhkan dokumen-dokumen yang ada di kotak suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sengketa terkait hal itu sudah berakhir setelah ada keputusan di sidang tanggal 8," tegas Ida.
Sebelumnya, Kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai saat ini kepanikan moral karena melaksanakan Pilpres tidak sesuai prosedur mulai terlihat terkait pembukaan kotak suara. Hal itu berusaha ditutupi namun tidak berhasil.
"Kepanikan moral KPU terlihat dan berusaha ditutupi tapi tidak bisa. Pembongkaran kotak suara tidak sesuai, mereka sadar bahwa yang sah membuka kotak suara adalah setelah perintah hakim MK," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya kepada wartawan saat sidang diskors di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Pada sidang Jumat (8/8) lalu, MK menetapkan dua hal, yaitu satu, dokumen dari pembukaan kotak suara yang diajukan, sebelumnya adanya penetapan ini akan dipertimbangkan. Dua, sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara mengundang saksi dari kedua belah pihak untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu untuk menyaksikan, membuat berita acara dengan memuat dokumen apa saja yang diambil.
(imk/ndr)










































