"KPU sudah membuat 1 penjelasan secara tertulis nanti kami akan bacakan setelah dengar permohonan pihak pengadu," tutur Husni kepada wartawan saat sidang DKPP diskors di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
Meski demikian, diakui Husni, penjelasan tertulis yang telah disusun KPU belum menjawab seluruh pengaduan. Sebab, ada beberapa materi pengaduan baru tambahan lagi yang diterima DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjelasan tertulis itu secara umum tentang apa?" tanya wartawan.
"Seperti yang sudah dibacakan ketua tim pengadu (Mahendradatta) tentang tahapan pemilu," pungkas Husni yang mengenakan batik berwarna cokelat ini.
Dalam persidangan ini Tim Pengadu menduga banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut mulai dari perizinan penggunaan KTP bagi pengguna hak suara yang dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) sampai instruksi pembukaan kotak suara di beberapa daerah.
(aws/ndr)










































