"Aparat keamanan harus cepat bertindak menyusul adanya ancaman penculikan terhadap komisioner KPU," ujar politisi PDIP Charles Honoris dalam pesan singkatnya ke detikcom, Senin (11/8/2014).
Charles juga mengatakan, Polri juga sudah seharunya memberikan perlindungan dan pengawalan terhadap para komisioner KPU. "Pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan dan pengawalan apabila komisioner KPU merasa adanya ancaman penculikan terhadap mereka," kata Charles.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih penting lagi tentunya sebagai negara hukum polri harus memeriksa pihak-pihak yang sudah menebarkan ancaman penculikan terhadap komisioner KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Ancaman-ancaman tersebut sangat provokatif dan sudah masuk ke ranah tindak pidana," terangnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik menyatakan akan menculik ketua KPU saat berorasi di depan Gedung MK pada Jumat (8/8) lalu. Ia mengajak massa menangkap Husni karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.
Taufik dilaporkan karena diduga melanggar pasal 336 KUHP.
"Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU menganggap penting menanggapi ancaman Taufik karena khawatir akan mempengaruhi sidang yang tengah diikutinya. "Kami memandang perlu untuk memastikan agar kegiatan itu bisa dilakukan dengan baik," jelasnya.
(jor/rna)











































