Polri mengaku tidak bisa sembarangan menangkap orang-orang yang terlibat Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Sebab, polisi harus berlandaskan hukum ketika bertindak.
"Mereka ditangkap harus ada dasar hukumnya. Aktivis ISI yang ditangkap karena ada aktivitas terorisme. Kalau tidak ada, tidak ada dasar hukum untuk menangkap," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/8/2014).
Boy juga menyebutkan penegakan hukum tidak harus selalu dengan penangkapan. Namun salah satu indikasi paling kentara dari kegiatan ISIS adalah benderanya yang berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman membenarkan perihal penangkapan dua teroris yang menjadi pendukung ISIS, di Ngawi, Jawa Timur. Keduanya juga merupakan bagian dari kelompok teroris Santoso yang kerap beraksi di Poso.
"Kedua tersangka merupakan simpatisan pendukung ISIS, namun belum berbaiat," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/8).
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah. Teroris pertama yang ditangkap adalah GP. Dia ditangkap di Dusun Gedung Perasan, Widodaren, Ngawi, pada pukul 11.40 WIB.
GP juga terlibat dalam pendanaan survei fa'i di Bali yang dilakukan tersangka Hilman (tewas) pada tahun 2012. Dia juga memiliki pistol yang dibeli dari salah seorang tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Penangkapan kedua dilakukan pada pukul 12.45 WIB terhadap tersangka KD di Dusung Gendingan, Widodaren, Ngawi. Polisi menyita sepucuk pistol Barreta dan dua magazwn, serta 21 butir amunisi, serta bendera ISIS di kediaman KD.
(dha/fdn)










































