"Sudah diselesaikan di MK, kan MK bilang nggak apa-apa buka kotak suara. Kalau mau dipermasalahkan lagi nggak apa-apa. Itu kan hak masyarakat," ujar Husni usai persidangan DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (8/8/2014).
Dalam sidang siang ini, MK memang memutuskan memberi izin ke KPU untuk membuka kotak suara. Dengan begitu, Husni menilai permasalah kotak suara sudah tak layak lagi diperdebatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Taufik mengajak massa simpatisan Prabowo untuk menangkap Ketua KPU saat berorasi di depan gedung MK siang tadi. Taufik menganggap tindakan Husni memerintahkan pembukaan kotak suara bertentangan UU Pilpres.
"Dia membiarkan pelanggaran undang-undang dan kecurangan itu terjadi. Padahal harusnya setelah di KPU Kabupaten sudah tidak boleh diotak-atik," jelasnya. Ketua Fraksi DPRD DKI ini pun menganggap ucapannya bukan provokasi. Dia menolak dianggap provokator.
"Besok Senin, Ketua KPU dijadwalkan bersaksi di sini. Kita tangkap Kamil Manik hari Senin. Saudara-saudara, apakah kalian setuju?" ujar M Taufik saat berorasi.
Massa yang mendengarkan orasi menyambut dengan gegap gempita. Massa pendukung ini terlihat bersorak sorai mendengarkan pidato Taufik.
(aws/trq)










































