Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana perihal pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana soal pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyita barang bukti antara lain batu, kabel, pisau, korek api gas, telepon genggam, satu sepeda motor, dan dua kaus milik korban," tutur Mashudi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
Ryan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
(bbn/try)











































