Kasus Pembunuhan Sadis, Ryan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Sadis, Ryan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 19:18 WIB
Kasus Pembunuhan Sadis, Ryan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bandung - Ryan Bella Perdana (23) dijerat pasal berlapis akibat aksi brutalnya mengeksekusi mati Rudyanto (23), alumnus Fisip Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung. Hukuman belasan tahun penjara menanti pria yang blak-blakan mengaku sebagai gay.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana perihal pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana soal pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (6/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mashudi memastikan Ryan beraksi tunggal. Pelaku membawa kabur barang berharga milik korban di antaranya berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 70 ribu.

"Kami menyita barang bukti antara lain batu, kabel, pisau, korek api gas, telepon genggam, satu sepeda motor, dan dua kaus milik korban," tutur Mashudi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.

Ryan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

(bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads