"Ya (tidak ada materi baru), sebenarnya sudah diangkat dalam proses rekapitulasi," kata komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati usai sidang di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Ida mencontohkan, misalnya isu DPKTb yaitu mencoblos dengan KTP. Dalam proses rekap sudah muncul dan KPU sudah memberikan penjelasan kepada tim pasangan calon yang protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan seluruh saksi menandatangani hasil pemilu di daerah setempat," tegas mantan ketua KPU Jateng.
Tapi meski demikian, KPU kata Ida akan mengikuti proses persidangan sampai selesai dan menjawab setiap gugatan Prabowo-Hatta berdasarkan bukti.
"Ya tentu kita lihat saja bagaimana fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan, yang menjadi kewenangan majelis untuk mengambil keputusan apakah memang melanggar," ujarnya.
"Lalu apakah memiliki alasan dan pertimbangan hukum yang cukup sebagai sebuah keniscayaan untu mengabulkan permohonan pemohon," imbuhnya.
(bal/trq)











































