"Dokumen pendukung yang disiapkan sekarang dalam tahapan verifikasi tim teknis KPU didampingi kuasa hukum, nanti tim kuasa hukum yang bantu menata dalam bahas hukum. Itu proses selama 5 hari ini jelang sidang MK," kata komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati.
Hal itu disampaikan di sela-sela proses pengumpulan berkas di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data diboyong ke Hotel Novotal Jakarta tempat pemberkasan dilakukan, lalu diverifikasi KPU RI, di-copy dan dilegalisir oleh PT Pos sebelum ditunjukkan ke MK sebagai bukti dari pihak termohon yaitu KPU.
"Proses legasi harus dari dokumen asli. Kami koordinasi dengan kantor pos, kami hadirkan ke sini untuk mengantisipasi kesulitan teknis karena dokumennya banyak," ujarnya.
"Seperti proses legalisir ijazah. Kami sudah MOU dengan kantor pos pusat, nanti mereka tugaskan kantor pos terdekat untuk ke sini (melegalisir dokumen Pilpres)," imbuh mantan ketua KPU Jateng itu.
Terkait dokumen apa saja yang dibawa dan dilegalisir itu, kata Ida tergantung objek sengketanya. "Apabila locus-nya TPS bagaimana kebijakan kami terdahulu kami minta KPUD ambil dokumen misal despute DPKTB, ini akan kami hadirkan dokumen dalam kotak suara," paparnya.
Dokumen itu disiapkan dan dihadirkan sepanjang persidangan untuk menjawab semua gugatan tim Prabowo-Hatta di MK.
"Setelah sidang selesai KPU akan kelola dokumen itu bersama dengan dokumen pemilu lainnya untuk dijadwalan retensi arsip untuk penghapusan dan penyimpanan arsip nasional," ucapnya.
(bal/rvk)











































