Perusak Lingkungan Dihukum Rp 32 Miliar, MA Sedang Menuju Jalan yang Benar

Perusak Lingkungan Dihukum Rp 32 Miliar, MA Sedang Menuju Jalan yang Benar

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 10:02 WIB
Perusak Lingkungan Dihukum Rp 32 Miliar, MA Sedang Menuju Jalan yang Benar
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Langkah Mahkamah Agung (MA) menghukum perusak lingkungan di Bangka Belitung disambut baik banyak pihak. Perusak lingkungan itu adalah PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dan didenda Rp 32 miliar.

"MA sedang menuju jalan yang benar," kata ahli hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Suparto Wijoyo kepada detikcom, Selasa (5/8/2014).

Pohon-pohon di kawasan cagar alam itu ditebang, tanah dikeruk hingga 13 meter, pantai diuruk hingga ekosistem pun hancur. Atas perbuatan itu, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa digugat Menteri LH sebesar Rp 32 miliar dan dikabulkan di tingkat peninjauan kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan produk instan sekarang tetapi hasil dari komitmen selama 10 tahun ini antara MA, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kejaksanaan RI dan Polri yang telah mengadakan MoU untuk penegakan hukum lingkungan terpadu," papar Suparto.

Atas vonis itu, Suparto menyambut gembira. Sebab upaya pihak terkait sedikit demi sedikit membuatkan hasil.

"Selama 5 tahun terakhir telah dihasilkan hakim-hakim lingkungan yang bertugas di seluruh pengadilan yang kini sampai puncaknya MA yang menunjukkan dinamika yang positif," papar Suparto.

Pada 3 Februari 2010, PN Jakut mengabulkan seluruh gugatan Menteri LH tersebut. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 April 2011. Anehnya, putusan itu dianulir oleh MA lewat putusan kasasi pada 16 Agustus 2012. Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK dan dikabulkan.

"Maka tren lahirnya produk pengadilan yang berupa putusan ramah lingkungan akan menjadi memiliki aktualitas. Kita songsong peradilan lingkungan di era kabinet mendatang. Green spirit," kata Suparto optimis.

(asp/try)


Berita Terkait