Hakim Puji Jadi Pengacara Mafia Narkoba, MA Diminta Hati-Hati

Hakim Puji Jadi Pengacara Mafia Narkoba, MA Diminta Hati-Hati

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 06:05 WIB
Hakim Puji Jadi Pengacara Mafia Narkoba, MA Diminta Hati-Hati
Puji membela kliennya di PN Jakpus
Jakarta - Usai menjalani rehabilitasi pasca dicokok BNN saat pesta ekstasi di klub malam di Jakarta Barat, Puji Wijayanto banting stir menjadi pengacara. Tak tanggung, klien yang didampinginya adalah gembong narkoba dengan sederet aset besar yang disita pengadilan, Faisal.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang kini menjadi kelompok ahli di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Djoko langsung bergerak mengkonfirmasi hal itu ke Pengadilan Jakarta Pusat. Diketahuinya, Puji mendampingi gembong narkoba asal Aceh tersebut dalam Peninjauan Kembali (PK).

"Saya kira tidak etis, dulu hakim ditangkap karena masalah narkoba. Lalu, dia membela kasus narkoba jaringan internasional. Dan ini hakimnya harus berhati-hati," kata Djoko saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/8/2014).

Mantan Juru Bicara MA ini mengatakan, informasi yang dia dapat Puji memegang kartu salah satu organisasi advokat untuk beracara di persidangan. "Dan katanya sebelum dia menjadi hakim, dia sudah dilantik menjadi pengacara di Semarang," papar Djoko.

Ada kekhawatiran lain yang ada di benak Djoko ketika Puji yang pernah tersandung masalah asusila sejak bertugas di Aceh mendampingi Faisal. "Saya khawatir dia dengan mudahnya meminta bantuan teman-temannya di MA untuk kasus ini, ini bisa makin repot," kata Djoko.

Puji terlihat mendampingi sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa pekan lalu. Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/8/2014) esok.

Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba. Saat dicokok di tempat karaoke bersama wanita-wanita pemandu lagu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya, dia menjadi hakim non palu di Jayapura. Hal itu merupakan buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh.

(ahy/bil)


Berita Terkait