Paman Pemerkosa Bayi 9 Bulan Hingga Tewas Hanya Divonis 5 Tahun Bui

Paman Pemerkosa Bayi 9 Bulan Hingga Tewas Hanya Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 17:04 WIB
Paman Pemerkosa Bayi 9 Bulan Hingga Tewas Hanya Divonis 5 Tahun Bui
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Z. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap bayi usia 9 bulan. Vonis yang cukup rendah mengingat jaksa menuntut 15 tahun penjara untuk terdakwa.

Sidang putusan itu digelar di PN Jakarta Timur, Cilincing, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2014). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ramlan SH, MH.

Di ruang sidang Z mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadu celana panjang hitam. Ia juga memakai kopiah. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkot itu terlihat cukup tenang menanti vonis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramlan mengatakan dari alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa, Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Z dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dan divonis penjara selama 5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ziman alias Oten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Ramlan di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara 1000 rupiah," sambung Ramlan.

Kata Ramlan, hal-hal yang memberatkan adalah, Z tidak sekalipun mengakui perbuatannya di persidangan. Sedang yang meringankan, Z mempunyai tangungan keluarga yaitu seorang isteri dan anak berusia 3 tahun.

Dalam persidangan, Z merasa tidak terima dengan vonis 5 tahun penjara tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ia mengajukan banding.

Vonis hakim 5 tahun penjara terhadap Z itu lebih ringan. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Z dengan hukuman 15 tahun penjara.

Z didakwa telah memperkosa AA bayi usia 9 bulan keponakannya sendiri pada akhir 2013 lalu. AA meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah, Jakarta Timur.

(bar/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini