Sidang putusan itu digelar di PN Jakarta Timur, Cilincing, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2014). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ramlan SH, MH.
Di ruang sidang Z mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadu celana panjang hitam. Ia juga memakai kopiah. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkot itu terlihat cukup tenang menanti vonis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ziman alias Oten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Ramlan di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara 1000 rupiah," sambung Ramlan.
Kata Ramlan, hal-hal yang memberatkan adalah, Z tidak sekalipun mengakui perbuatannya di persidangan. Sedang yang meringankan, Z mempunyai tangungan keluarga yaitu seorang isteri dan anak berusia 3 tahun.
Dalam persidangan, Z merasa tidak terima dengan vonis 5 tahun penjara tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ia mengajukan banding.
Vonis hakim 5 tahun penjara terhadap Z itu lebih ringan. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Z dengan hukuman 15 tahun penjara.
Z didakwa telah memperkosa AA bayi usia 9 bulan keponakannya sendiri pada akhir 2013 lalu. AA meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah, Jakarta Timur.
(bar/fjr)










































