"Saksi hanya menerangkan menurut terdakwa uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada Menlu yaitu Hassan Wirajuda. Namun dalam fakta persidangan tidak pernah ada pemberian fisik uang. Terdakwa di dalam persidangan mengatakan tidak pernah mengatakan demikian, demikian pula saksi Hassan Wirajuda," kata hakim anggota Ibnu Basuki Widodo membaca fakta hukum dalam putusan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).
Menurut hakim, penyimpangan dari pembiayaan pelaksanaan sejumlah sidang internasional pada tahun 2004-2005 telah menguntungkan Warsita Eka (eks Kepala Biro Keuangan), I Gusti Putu Adnyana (eks Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI) dan Suwartini Wirta (eks Kabag Pengendali Anggaran Sekjen Deplu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjadnan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.
Namun Sudjadnan dinyatakan tidak terbukti menerima uang Rp 330 juta, karena itu Sudjadnan tidak dikenai hukuman membayar uang pengganti.
"Menimbang di persidangan saksi Warsita Eka dan Gusti Putu menerangkan di bawah sumpah bahwa terdakwa menerima pembagian uang Rp 330 juta namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada terdakwa. Dengan demikian tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," sambung hakim Ibnu Basuki.
(fdn/aan)