Hakim: Eks Menlu Hassan Tidak Terima Uang Rp 440 Juta

Sidang Korupsi di Kemenlu

Hakim: Eks Menlu Hassan Tidak Terima Uang Rp 440 Juta

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 14:49 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda tidak terbukti menerima uang lelah terkait kegiatan sidang internasional di Kemlu sebesar Rp 440 juta. Hakim menyebut tidak ada bukti penerimaan uang oleh Hassan.

"Saksi hanya menerangkan menurut terdakwa uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada Menlu yaitu Hassan Wirajuda. Namun dalam fakta persidangan tidak pernah ada pemberian fisik uang. Terdakwa di dalam persidangan mengatakan tidak pernah mengatakan demikian, demikian pula saksi Hassan Wirajuda," kata hakim anggota Ibnu Basuki Widodo membaca fakta hukum dalam putusan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

Menurut hakim, penyimpangan dari pembiayaan pelaksanaan sejumlah sidang internasional pada tahun 2004-2005 telah menguntungkan Warsita Eka (eks Kepala Biro Keuangan), I Gusti Putu Adnyana (eks Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI) dan Suwartini Wirta (eks Kabag Pengendali Anggaran Sekjen Deplu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menerima uang lelah masing-masing sejumlah Rp 165 juta," sambung hakim.

Sudjadnan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.

Namun Sudjadnan dinyatakan tidak terbukti menerima uang Rp 330 juta, karena itu Sudjadnan tidak dikenai hukuman membayar uang pengganti.

"Menimbang di persidangan saksi Warsita Eka dan Gusti Putu menerangkan di bawah sumpah bahwa terdakwa menerima pembagian uang Rp 330 juta namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada terdakwa. Dengan demikian tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," sambung hakim Ibnu Basuki.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads