Pihak KPK mengaku akan menindak lanjuti soal penyebutan nama Hassan Wirajuda dalam surat dakwaan Sudjadnan itu. Lembaga anti korupsi itu memastikan masih terus mengembangkan kasus korupsi pengelolaan dana pelaksanaan sidang internasional ini.
"Di dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti. Kasus Sudjadnan ini dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga putusan hakim," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
KPK memastikan kasus itu belum berhenti meskipun Sudjadnan sudah duduk di kursi pesakitan. Namun, terkait kemungkinan untuk memeriksa Hassan Wirayuda, pihak KPK belum bisa memastikan.
"Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," jelas Johan.
Dalam surat dakwaan, eks Sekjen Kemenlu didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan beberapa sidang internasional. Atas perbuatannya, Sudjadnan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,09 miliar.
(kha/fjr)