"Saat ini e-Voting masih dalam tahap pembahasan RUU. Sedangkan legalitas itu harus diakomodir di dalam UU Pemilu," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru saat berbincang di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7/2014).
Andrari menjelaskan, dalam Undang-undang yang berlaku saat ini, yang bisa digunakan sebagai bukti pemungutan suara adalah bukti fisik berbentuk kertas suara. Namun, dalam e-Voting, hasil pemungutan suara berupa bukti surat suara elektronik dan struk barcode bukti pemilih telah menyalurkan hak pilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima syarat yang harus dipenuhi agar sistem e-Voting βbisa segera dijalankan. Syarat itu adalah, kesiapan teknologi, kesiapan pembiayaan, kesiapan penyelenggara, legalitas, dan kesiapan masyarakat.
"Saya rasa sebentar lagi kita akan siap," tegas Andrari.
(kha/mad)











































