BPPT : Penerapan Sistem e-Voting Terkendala Undang-undang

BPPT : Penerapan Sistem e-Voting Terkendala Undang-undang

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 14:41 WIB
BPPT : Penerapan Sistem e-Voting Terkendala Undang-undang
Jakarta - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebenarnya telah siap menjalankan sistem e-Voting. Namun, hal itu sampai saat ini belum terwujud karena terkendala payung hukum berupa Undang-undang.

"Saat ini e-Voting masih dalam tahap pembahasan RUU. Sedangkan legalitas itu harus diakomodir di dalam UU Pemilu," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru saat berbincang di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7/2014).

Andrari menjelaskan, dalam Undang-undang yang berlaku saat ini, yang bisa digunakan sebagai bukti pemungutan suara adalah bukti fisik berbentuk kertas suara. Namun, dalam e-Voting, hasil pemungutan suara berupa bukti surat suara elektronik dan struk barcode bukti pemilih telah menyalurkan hak pilihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita dorong KPU agar mengarah ke sistem e-Voting," ungkapnya.

Ada lima syarat yang harus dipenuhi agar sistem e-Voting β€Žbisa segera dijalankan. Syarat itu adalah, kesiapan teknologi, kesiapan pembiayaan, kesiapan penyelenggara, legalitas, dan kesiapan masyarakat.

"Saya rasa sebentar lagi kita akan siap," tegas Andrari.



(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads