Hukuman 13 tahun itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 16 Maret 2014 lalu. Atas vonis itu, jaksa pun banding karena putusan jauh dari tuntutan yaitu penjara seumur hidup. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Setelah pengadilan tinggi mempelajari dengan seksama, pengadilan tinggi berpendapat pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Tangerang sudah tepat dan benar," putus majelis banding yang diketuai Hendrik Pardede seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga amar putusannya harus dipertahankan dan dikuatkan," ujar anggota majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah dalam vonis yang diketok pada 20 Juni 2014 lalu.
Hillary divonis mati pada 2004. Enam tahun setelahnya, majelis Peninjauan Kembali (PK) menganulir vonis mati itu menjadi 12 tahun penjara. Siapa nyana, BNN kembali menciduk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, pada 17 Agustus 2012 karena mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara.
(asp/nrl)











































