Gembong Narkoba Dibui 13 Tahun, Hakim Tinggi: Sudah Tepat dan Benar

Jejak Hillary

Gembong Narkoba Dibui 13 Tahun, Hakim Tinggi: Sudah Tepat dan Benar

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 11:54 WIB
Gembong Narkoba Dibui 13 Tahun, Hakim Tinggi: Sudah Tepat dan Benar
Demo antinarkoba di MA (dok.detikcom)
Jakarta - Hillary Chimezie dihukum 13 tahun penjara karena mengendalikan narkoba dari balik penjara LP Nusakambangan. Sebelumnya, Hillary divonis mati yang belakangan vonis itu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara.

Hukuman 13 tahun itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 16 Maret 2014 lalu. Atas vonis itu, jaksa pun banding karena putusan jauh dari tuntutan yaitu penjara seumur hidup. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Setelah pengadilan tinggi mempelajari dengan seksama, pengadilan tinggi berpendapat pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Tangerang sudah tepat dan benar," putus majelis banding yang diketuai Hendrik Pardede seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena PT Banten menilai putusan PN Tangerang sudah tepat, maka seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum PN Tangerang diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum PT Banten.

"Sehingga amar putusannya harus dipertahankan dan dikuatkan," ujar anggota majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah dalam vonis yang diketok pada 20 Juni 2014 lalu.

Hillary divonis mati pada 2004. Enam tahun setelahnya, majelis Peninjauan Kembali (PK) menganulir vonis mati itu menjadi 12 tahun penjara. Siapa nyana, BNN kembali menciduk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, pada 17 Agustus 2012 karena mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads