Meski Hillary merupakan residivis, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, jauh dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Selidik punya selidik, saat vonis matinya dianulir lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 6 Oktober 2010, hakim agung Timur Manurung memilih membebaskan Hillary. Timur menilai hukuman mati tidak tepat karena dakwaan tidak disertai dengan barang bukti yang didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pendapat Timur Manurung kalah dengan hakim agung Imron Anwari dan Suwardi. Vonis mati Hillary pun dianulir dan diganti dengan hukuman 12 tahun penjara. Atas tertangkapnya Hillary oleh BNN, MA menilai para hakim agung yang menganulir vonis mati itu kecolongan.
"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary. Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillary," kata juru bicara MA kala itu, Djoko Sarwoko, pada 28 November 2012.
(asp/nrl)











































