KPK Tak Main-main Tindak Saksi yang Beri Keterangan Palsu

KPK Tak Main-main Tindak Saksi yang Beri Keterangan Palsu

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 19:30 WIB
KPK Tak Main-main Tindak Saksi yang Beri Keterangan Palsu
Jakarta - Muhtar Ependy ditetapkan sebagai tersangka oloeh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan. Hari ini, tangan kanan Akil Mochtar itu pun resmi ditahan KPK.

Penetapan Muhtar sebagai tersangka menyusul keputusannya untuk mencabut keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kasus dugaan suap oleh sejumlah kepala daerah. Berharap kasus Muhtar merupakan yang terakhir, KPK kembali menegaskan tak akan main-main terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

"KPK serius tehadap saksi yang main main terhadap kasus yang tengah ditangani KPK. Ini untuk yang ketiga kalau tidak salah untuk yang memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014).

Menurut Johan, KPK tidak bisa menindak saksi yang berbohong saat proses penyidikan karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Namun, hal tersebut akan merugikan saksi itu sendiri.

"Kalau hukuman ada di pengadilan. Kalau berbohong pas di penyidikan bisa merugikan diri dia sendiri. Karena nanti kalau ternyata terlibat, akan merugikan dia," tutur Johan.

Kasus Muhtar bukanlah yang pertama di mana saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan. Sebut saja pasangan suami istri mantan Wali Kota Palembang Tomi Herton dan istrinya Masyitoh. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada di MK sekaligus dan pemberian keterangan palsu di pengadilan.

Kasus serupa lainnya terjadi pada mantan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Hendra diduga telah menyampaikan keterangan palsu serta membantu pemufakatan jahat terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda PON XVIII Riau.

(rna/fjr)


Berita Terkait