Kondisi yang dianggap sebagai krisis pada 2008, menjadi dasar BI untuk menggelontorkan FPJP dan memberikan rekomendasi pemberian bailout kepada Bank Century. Namun majelis hakim tidak sepakat dengan asumsi tersebut.
"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tapi tidak untuk Indonesia," ujar Ketua Majelis Hakim Aviantara membacakan pertimbangan dalam putusan untuk terdakwa Budi Mulya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Kesimpulan tersebut diambil, dengan mempertimbangkan sejumlah saksi di persidangan. Majelis juga sudah mempertimbangkan masak-masak pendapat saksi-saksi lain seperti pendapat Wapres Boediono dan mantan Mankeu Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim berpendapat lain. "Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di AS yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia," kata Aviantara.
Hakim juga mendasar penilaiannya dengan pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla โyang menyatakan investasi dan pertumbuhan ekonomi masih cukup baik di tahun 2008.
(fjr/mpr)











































