"Kita kembalikan ke penegak hukum. Siapa pun yang dirugikan berhak melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," kata pengacara korban, Johan Lee Chandra dalam konferensi pers di Red Pyramid Center, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (15/7/2014).
Neil yang bekerja sebagai administrator sekolah dan Ferdinand sebagai asisten pengajar yang berstatus tersangka memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. Namun dikabulkan atau tidak, keputusannya ada di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewan Pembina JIS, Dino Vega menggelar jumpa pers di kampus JIS, Jalan Terogong Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).β
Dalam kesempatan itu, hadir juga Kuasa Hukum JIS, Hari Pontoh, istri Neil dan Ferdinan serta perwakilan orang tua murid dan serikat pekerja JIS.
Dino menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dua staf tersebut. Menurutnya, keduanya merupakan teladan dengan rekam jejak profesionalnya.β
Pihaknya mengimbau kepolisian agar mempertimbangkan ulang keputusan penahanan keduanya.
"Alasannya, tidak ada risiko keduanya pergi ke luar negeri, paspor Neil saat ini dipegang Dirjen Imigrasi. JIS dan staf bersangkutan tidak menyembunyikan apapun, karena tidak ada alasan bagi keduanya untuk memusnahkan barang bukti," ujarnya.
(imk/fdn)











































