Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pilpres

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pilpres

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 16:46 WIB
Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pilpres
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemantauan pemilihan umum presiden di 13 wilayah di Indonesia. Komnas HAM pun membuka 6 posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kecurangan terkait proses pilpres.

Komnas HAM melakukan pemantauan proses pilpres di DKI Jakarta (Jabodetabek), Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

"Mencermati seluruh potensi pelanggaran HAM yang terjadi akibat tindak pidana pilpres 2014 atau praktik-praktik manipulasi suara, maka Komnas HAM akan membuka posko pengaduan," ujar Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hafid, posko ini akan dibuka di kantor Komnas HAM selama 24 jam untuk melayani masyarakat. Selain di Jakarta, posko juga akan dibuka di 6 kantor Komnas HAM yang ada di daerah.

"Posko juga dibuka di 6 daerah yaitu di Aceh, Sumbar, Kalbar, Sulteng, Maluku, Papua," kata Manager Nasution, koordinator pemantauan pilpres.

Manager menyebutkan posko akan dibuka sejak hari ini hingga pelantikan presiden Oktober nanti. Meski membuka posko pengaduan, Komnas HAM sifatnya hanya akan memberi masukan atau desakan untuk penyelesaian masalah.

"Kasus-kasus kami mendorong diselesaikan di masing-masing tingkatan permasalahan," tuturnya.

Hafid pun menjelaskan bahwa posko pengaduan ini dibuat sebagai bagian tanggung jawab moral institusi Komnas HAM. Posko disebut sebagai upaya Komnas HAM agar pilpres berjalan baik dan tidak ada konflik.

"Pengaduan akan kami tindaklanjuti terserah nanti bagaimana mekanismenya. Kami akan bertemu dengan panglima TNI, kapolri, KPU untuk memberikan masukan," ungkap Hafid.

Komnas HAM menyatakan jika ada temuan atau pengaduan kecurangan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjutinya. Dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan Polri.

Meneger pun menjelaskan bahwa saat melakukan pemantauan pilpres, Komnas HAM menemukan sejumlah kecurangan. Ia pun mengungkap salah satunya.

"Ada temuan. Bahkan ada paku yang ditaruh di meja sehingga itu hasilnha bisa menjadi seperti yang dikehendaki pihak penyelenggara," tukas Manager tanpa memberi tahu lokasi penemuan.

(ear/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads