Ical Tak Setuju UU MD3 Direvisi: Semua Sudah Dibahas dengan Baik

Ical Tak Setuju UU MD3 Direvisi: Semua Sudah Dibahas dengan Baik

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 19:26 WIB
Ical Tak Setuju UU MD3 Direvisi: Semua Sudah Dibahas dengan Baik
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical tak setuju dengan rencana revisi UU MD3. Menurut dia, UU MD3 sudah baik. Termasuk soal izin pemeriksaan bagi anggota DPR.

"Siapa bilang. Semua sudah dibahas dengan baik," kata Ical di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Dalam Pasal 224 UU MD3 diatur, anggota DPR tak dapat dituntut ke meja hijau atas apa yang mereka kemukakan selama berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun aturan ini masih menyisakan tafsir, bagaimana apabila seorang Pimpinan DPR mengunjungi koleganya yang terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan? Bukankah bisa saja apabila itu ditafsirkan masih terkait tugas DPR?

"Itu penafsiran seolah-olah boleh. Tetapi jangan lupa pejabat publik ada etika yang harus dipegang dan dijunjujung tinggi," tutur Sebastian.

Berikut adalah aturan lengkapnya:

Hak Imunitas

Pasal 224

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Hak imunitas ini juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A, ayat (3). Bunyinya adalah "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas".

(ear/ndr)


Berita Terkait