Jamin KPK, Gerindra: Tak Boleh Ada yang Halangi Pemeriksaan Anggota DPR

UU MD3

Jamin KPK, Gerindra: Tak Boleh Ada yang Halangi Pemeriksaan Anggota DPR

- detikNews
Sabtu, 12 Jul 2014 16:25 WIB
Jamin KPK, Gerindra: Tak Boleh Ada yang Halangi Pemeriksaan Anggota DPR
Jakarta - Meski UU MD3 menjelaskan pemeriksaan terhadap tindak pidana khusus tak perlu menunggu izin Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terlebih dahulu, namun Wakil Ketua Pansus RUU MD3 Fahri Hamzah menyatakan sebaiknya KPK berkoordinasi dengan DPR bila ingin memeriksa para wakil rakyat.

Politisi Partai Gerindra Martin Hutabarat yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR menegaskan, sesungguhnya UU MD3 tak menghalangi kewenangan KPK. Dirinya bahkan menjamin kewenangan KPK akan selalu dia lindungi.

"Maksud UU MD3 itu tidak untuk menghalangi tugas KPK mengusut korupsi di kalangan anggota DPR. Kalau ada usaha untuk berbuat seperti itu, saya akan berteriak lebih dahulu melawannya," kata Martin kepada detikcom, Sabtu (12/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, azas lex specialis yang dimiliki KPK tak akan tergugat dengan hadirnya UU MD3 ini. Malah, Martin melihat adanya kemajuan dalam hal kemudahan tata cara memeriksa anggota DPR.

"UU itu tidak mengharuskan dapat izin presiden lagi. Dulu kan harus dapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR. Ini sudah hanya perlu izin Majelis Kehormatan. Prinsipnya Majelis Kehormatan Dewan itu tidak boleh menghalang-halangi aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR, tetapi membuat anggota DPR sedikit terhormat," tutur Martin.

Sebelumnya, KPK menegaskan lembaganya menggunakan azas lex specialis sehingga tak akan terhambat oleh aturan UU MD3. Kemudian Fahri Hamzah merespon penegasan KPK itu.

"KPK itu dibuat oleh DPR. Bagus kalau mereka koordinasi," kata Fahri kepada detikcom, Sabtu (12/7/2014).

Fahri menjelaskan, setiap lembaga yang dibentuk DPR harus mengikuti aturan DPR. Maka KPK juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan DPR, tak terkecuali UU MD3 yang telah disahkan tempo hari.

"Menurut UUD 1945 amandemen ke 4, kuasa membuat UU ada di DPR. Jadi setiap lembaga yang dibentuk DPR hartus merujuk kepada lembaga inti supaya tidak salah melangkah," tutur Fahri.

(dnu/ndr)


Berita Terkait