Pemerintah sudah menetapkan kewajiban bagi produsen rokok memberi peringatan gambar seram di bungkusnya. Menko Kesra Agung Laksono di sela-sela perjalanan safari ramadan, menyempatkan diri mampir ke salah satu distributor untuk mengecek langsung kemasan rokok.
Saat mendatangi agen distributor di kawasan Bandung, Agung mendapatkan sebagian besar kemasan rokok sudah memasang gambar peringatan. Namun, masih ada juga produsen yang belum mengindahkannya.
"Mulai 24 Juni ini semua produk rokok baik yang impor atau dalam negeri harus ada gambar (peringatan)," ujar Agung Laksono kepada 3 orang penjual rokok di lokasi, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menegaskan, pemerintah tidak melarang produksi rokok. Hanya saja bila pihaknya ingin memproduksi rokok, para produsen harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kita tidak melarang memproduksi tapi hedaknya dipatuhi. Berdasarkan undang-undang Badan POM yang melakukan pengawasan, pada waktunya nanti (bila belum mengubah sesuai ketentuan) berhak menarik. Kita minta kesadarannya agar produsen wajib menyertakan gambar 40 persen di permukaan," terang Waketum Golkar ini.
Apa sanksinya belum masih ada produsen yang 'nakal'?
"Teguran peringatan. Sifatnya masih untuk membimbing masyarakat. Kita meminta pedagang untuk menukar bentuk dengan yang sudah bergambar," ujar dia.
Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok ini ditujukan kepada perokok pemula atau remaja. Hal ini agar mereka bisa menghentikan kebiasaannya tersebut.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan (sekitar 2-3 bulan setelah peraturan ini dikeluarkan), maka pihaknya akan dengan tegas mengenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi pihak yang secara sengaja tidak mencantumkan peringatan tersebut.
(aws/fdn)











































