"JIS tidak akan memecat guru-guru yang telah dijadikan tersangka karena kami percaya tuduhan yang ditujukan kepada mereka sama sekali tidak benar dan dibuat tanpa dasar apapun," ujar juru bicara JIS, Daniarti Wusono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/7/2014) malam.
Daniarti menuturkan, pihak JIS akan terus membantu kedua guru sampai persoalan selesai. "Kami akan terus mendampingi mereka selama proses penyelidikan berlangsung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (dicekal). Itu sudah satu paket dengan penangguhan deportasi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2014) siang.
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menunda deportasi guru-guru yang dicurigai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Permohonan penundaan deportasi hingga 6 bulan sejak awal Juni 2014 lalu, dan sudah dikoordinasikan juga perihal upaya pencekalan.
"Tentunya kalau dia mau kemana-mana, ke luar negeri lewat jalur yang benar (yaitu) imigrasi dan tentunya tidak akan diberikan (oleh imigrasi)," ujar Rikwanto.
(spt/kha)










































