"Ini akal-akalan anggota dewan saja, upaya menghindari proses hukum," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Menurut Emerson memang disebutkan kalau untuk tindak pidana khusus tidak berlaku. Tapi tetap saja untuk kasus-kasus biasa, penegak hukum akan kesulitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian yang membingungkan dengan kata-kata disangka di pasal itu. Yang artinya kalau sudah menjadi tersangka baru bisa dipanggil tanpa izin. Tapi bila masih menjadi saksi bisa ditafsirkan harus dengan izin.
"DPR bisa disangka dan dituding jadi bunker koruptor. DPR berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
(dnu/ndr)











































