Pasal Penegak Hukum Harus Izin Dulu Bila Periksa Anggota DPR di UU MD3 Dikritik

Pasal Penegak Hukum Harus Izin Dulu Bila Periksa Anggota DPR di UU MD3 Dikritik

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 17:12 WIB
Jakarta - Ada pasal 245 di UU MD3 yang mengundang kontroversi. Isinya bila anggota DPR akan diperiksa untuk kasus pidana harus ada izin dari Dewan Kehormatan DPR. Tak pelak, pasal ini menuai kritik.

"Ini akal-akalan anggota dewan saja, upaya menghindari proses hukum," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurut Emerson memang disebutkan kalau untuk tindak pidana khusus tidak berlaku. Tapi tetap saja untuk kasus-kasus biasa, penegak hukum akan kesulitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada legalitas kelembagaan melindungi pelaku pidana. Ini sesat para perumus yang sahkan UU MD3," terang Emerson.

Kemudian yang membingungkan dengan kata-kata disangka di pasal itu. Yang artinya kalau sudah menjadi tersangka baru bisa dipanggil tanpa izin. Tapi bila masih menjadi saksi bisa ditafsirkan harus dengan izin.

"DPR bisa disangka dan dituding jadi bunker koruptor. DPR berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads