"Iya (dicekal). Itu sudah satu paket dengan penangguhan deportasi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menunda deportasi guru-guru yang dicurigai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Permohonan penundaan deportasi hingga 6 bulan sejak awal Juni 2014 lalu, dan sudah dikoordinasikan juga perihal upaya pencekalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat ditanya apakah Neil dan Ferdinant akan ditahan nantinya, Rikwanto belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyatakan keduanya masih dalam pemeriksaan dan harus menunggu hasilnya terlebih dahulu.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan mereka," ujar Rikwanto.
Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Neil dan Ferdinant pada Senin (14/7) pekan depan. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap keduanya sudah dilayangkan oleh penyidik. Penyidik berharap keduanya dapat memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada pekan depan.
"Tentunya kita harapkan kehadirannya," pungkasnya.
(mei/vid)











































