Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap dr Bambang Suprapto. Dokter di RS Dinas Kesehatan Tentara (DKT) itu dihukum karena benang jahitan di perut pasien terlepas hingga pasiennya meninggal dunia.
Kasus bermula saat dr Bambang menerima pasien Johanes Tri Handoko pada 21 Oktober 2007 di RS DKT Madiun. Dari hasil diagnosa, Johanes diduga menderita tumor pada usus dan Johanes merujuk untuk operasi. Maka digelarlah operasi pada 25 Oktober oleh dr Bambang dengan dibantu 4 perawat untuk mengangkat tumor dan melakukan penyambungan usus secara langsung.
Setelah selesai operasi, Johanes lalu dipindah ke sel rawat inap. Tapi pasien merasa kesakitan terus menerus dan perutnya kembung. Maka pada 2 November 2007, Johanes dirujuk ke RS RKZ Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus itu, dr Johanes pun harus bertanggung jawab di muka hukum. Pada 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan untuk melepaskan dr Bambang Suprapto SpBMSurg. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut dr Bambang membayar denda Rp 100 juta.
Atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, MA menjatuhkan pidana penjara ke dr Bambang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," putus MA seperti tertuang dalam salinan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (10/7/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Majelis menyatakan tindakan operasi yang dilakukan dr Bambang menyebabkan benang hitam tertinggal di usus besar dan menyebabkan kematian pasien.
"Perbuatan terdakwa merupakan conditio sine qua non dan mempunyai hubungan kausal terhadap meninggalnya Johanes," putus majelis pada 30 Oktober 2013 lalu.
(asp/nrl)