Hak Pilih Dicabut, Irjen Djoko Susilo Tak Bisa Nyoblos

Hak Pilih Dicabut, Irjen Djoko Susilo Tak Bisa Nyoblos

- detikNews
Rabu, 09 Jul 2014 13:35 WIB
Hak Pilih Dicabut, Irjen Djoko Susilo Tak Bisa Nyoblos
Bandung - Irjen Djoko Susilo tak bisa mencoblos di LP Sukamiskin. Putusan pengadilan sudah memutuskan hak pilihnya dicabut karena dia terbukti melakukan korupsi.

Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan, ada 337 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di LP Sukamiskin. Irjen Djoko tak termasuk.

"Sesuai putusan pengadilan, Djoko Susilo dicabut hak pilihnya," ujar Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (9/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terpidana 18 tahun penjara terkait proyek simulator SIM ini masuk Lapas 10 hari lalu.

Sejumlah napi koruptor terlihat sudah menggunakan hak pilihnya hingga pukul 10.30 WIB, seperti Rudi Rubiandini, mantan Walikota Bandung Dada Rosada, dan Nazaruddin.

Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dengan lantang ia mengaku memilih capres nomor 1 Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Ia memilih bersama ratusan dan napi lainnya.

Jumlah total napi tipikor di Sukamiskin 342 orang. Sementara yang mempunyai hak pilih 337 orang. Satu orang dicabut hak pilihnya, empat orang WNA. Sementara untuk jumlah napi pidana umum 123 orang dan yang mempunyai hak pilih 121 orang.

(ern/try)


Berita Terkait