"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Hakim menyebut Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Seperti diketahui, Banggar DPR yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata hakim ketua, Purwono Edi.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAPidana Jo pasal 65 ayat 1 ke 1.
(kha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini