Kisah Bandar 1 Ton Ganja, Ada yang Dibui 12 Tahun Tapi Ada yang Seumur Hidup

Kisah Bandar 1 Ton Ganja, Ada yang Dibui 12 Tahun Tapi Ada yang Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 11:43 WIB
Kisah Bandar 1 Ton Ganja, Ada yang Dibui 12 Tahun Tapi Ada yang Seumur Hidup
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sama-sama bandar ganja 1 ton, tapi hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda. Di Mahkamah Agung (MA), majelis memvonis Wawan dan Badrudin selama 12 dan 14 tahun penjara. Sedangkan di PN Tangerang, majelis hakim menghukum Antonius Engkos penjara seumur hidup.

Putusan terhadap Wawan dan Badrudin itu diketok oleh trio hakim agung Artidjo Alkostar, Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 28 Mei 2014. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup.

Hukuman Wawan dan Badrudin sangat jauh berbeda dengan hukuman yang diterima Engkos. Ganja milik Engkos ditemukan saat aparat Polsek Pamulang menggeledah rumah Engkos di Perum Pura Bojonggede Blok A5 Nomor 13, Tajurhalang, Bogor, pada 8 Desember 2013 menjelang subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganja tersebut ditemukan di kamar lantai dua yang difungsikan sebagai gudang. Ganja itu dikemas dalam bentuk bata ukuran 1 kilogram dan dimasukkan ke beberapa karung bekas mengemas beras. Ganja bernilai sekitar Rp 2 miliar tersebut diperoleh Engkos dari jaringan pelaku di Aceh. Barang haram itu diedarkan melalui berbagai kurir dengan sistem pembayaran lewat rekening Engkos.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis PN Tangerang seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/7/2014).

Dalam vonis yang diketok pada 28 Mei 2014 itu, duduk sebagai ketua majelis Partehi Tulus Hutapea dengan anggota Anhar Mujiono dan Iman Gultom. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan sebulan sebelumnya.

Vonis seumur hidup ini juga diikuti oleh PN Cibinong yang menjebloskan Indra Setiawan (26), bandar ganja 330 kg ke penjara hingga mati. Lamanya vonis yang dibacakan Senin kemarin itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Lalu, mengapa MA menghukum pemilik 1 ton ganja dengan hukuman 12 tahun dan 14 tahun penjara saja?

(asp/nrl)


Berita Terkait