Putusan terhadap Wawan dan Badrudin itu diketok oleh trio hakim agung Artidjo Alkostar, Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 28 Mei 2014. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman Wawan dan Badrudin sangat jauh berbeda dengan hukuman yang diterima Engkos. Ganja milik Engkos ditemukan saat aparat Polsek Pamulang menggeledah rumah Engkos di Perum Pura Bojonggede Blok A5 Nomor 13, Tajurhalang, Bogor, pada 8 Desember 2013 menjelang subuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis PN Tangerang seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/7/2014).
Dalam vonis yang diketok pada 28 Mei 2014 itu, duduk sebagai ketua majelis Partehi Tulus Hutapea dengan anggota Anhar Mujiono dan Iman Gultom. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan sebulan sebelumnya.
Vonis seumur hidup ini juga diikuti oleh PN Cibinong yang menjebloskan Indra Setiawan (26), bandar ganja 330 kg ke penjara hingga mati. Lamanya vonis yang dibacakan Senin kemarin itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Lalu, mengapa MA menghukum pemilik 1 ton ganja dengan hukuman 12 tahun dan 14 tahun penjara saja?
(asp/nrl)











































