"Info itu sudah kita gali dan sedang kita gali dan kita pelajari. Dugaan, kata-kata dan kesaksian dan bukti itu yang sedang kita kompulir. Bkn tidak mungkin orang yang dimaksud ini memang ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Rikwanto mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut masih digali dengan terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait kasus serupa yang pernah dilaporkan oleh korban lain, yang kemudian akhirnya dihentikan, akan menjadi pertimbangan penyidik terhadap para tersangka untuk proses penyidikan saat ini.
Adapun, alasan penyidik mengabulkan permohonan pelapor mencabut laporannya saat itu, mengingat para tersangka masih di bawah umur.
"Untuk kasus di bawah umur masih ada peluang untuk diadakan diversi alternatif resolution, restoratif justice sistem juga diberlakukan. Bila itu memungkinkan wadah-wadah itu dilakukan. Namun bila itu terulang dan terjadi lagi bisa kita tegakkan juga di proses peradilan," paparnya.
Dengan pertimbangan 3 dari 5 tersangka pernah dilaporkan atas kasus sebelumnya, Rikwanto mengatakan, penyidik kemungkinan besar tetap memproses hukum para tersangka.
"Makanya untuk pengajuhan penangguhan kemungkinan tidak akan dikabulkan penyidik dan akan dilanjutkan oleh penyidik," pungkasnya.
(mei/ndr)










































