Menag: Penghulu yang Dibayar Wajib Serahkan Tanda Terima Pembayaran

Menag: Penghulu yang Dibayar Wajib Serahkan Tanda Terima Pembayaran

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 15:48 WIB
Jakarta - ‎Pemerintah telah meneken PP No 48/2014 yang mengatur ketentuan biaya kepada penghulu pernikahan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan jasa penghulu gratis hanya berlaku jika menikah di KUA. Jika dipanggil ke rumah maka pengantin harus membayar penghulu sesuai ketentuan.

"Pernikahan di KUA itu gratis, tapi kalau di luar KUA apalagi di luar jam kerja, ada biaya-biayanya," ujar Lukman, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Biaya-biaya yang diatur itu dibagi dalam 5 klasifikasi. Menurutnya, biaya bagi penghulu di tiap daerah berbeda-beda karena kondisi geografis Indonesia berbeda di tiap provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biayanya tergantung. Kita bikin 5 cluster karena wilayah Indonesia ini luas dan kondisinya beragam. Bagi daerah yang jauh seperti kepulauan ya tentunya ada pembiayaan yang lebih besar," ucapnya.

Menag juga mengatakan para penghulu yang dibayar itu wajib memberikan semacam kuitansi atau tanda pembayaran. Dengan demikian tidak akan ada pungli dari para penghulu yang masih 'nakal'. "Nantinya akan ada tanda terima," ujarnya.

(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads