"Pernikahan di KUA itu gratis, tapi kalau di luar KUA apalagi di luar jam kerja, ada biaya-biayanya," ujar Lukman, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Biaya-biaya yang diatur itu dibagi dalam 5 klasifikasi. Menurutnya, biaya bagi penghulu di tiap daerah berbeda-beda karena kondisi geografis Indonesia berbeda di tiap provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag juga mengatakan para penghulu yang dibayar itu wajib memberikan semacam kuitansi atau tanda pembayaran. Dengan demikian tidak akan ada pungli dari para penghulu yang masih 'nakal'. "Nantinya akan ada tanda terima," ujarnya.
(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini