DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Tak Netral

DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Tak Netral

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 20:08 WIB
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehari ini menggelar sidang putusan secara maraton terhadap 25 putusan atas dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu. Hasilnya, 12 orang penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu dipecat karena terbukti berpihak.

"Total 25 putusan. Yang dipecat 12 orang," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai pembacaan putusan akhir di kantor DKPP Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/7/2014).

Jimly merinci, 12 orang yang dipecat itu adalah 2 anggota KPU Kota Batam, 1 anggota KPU Kabupaten Samosir, 1 anggota KPU Minahasa Utara, 1 ketua 4 anggota dan 1 Sekretaris KPU Kota Tual, 2 anggota KPU Kota Kendari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diberi peringatan 49 orang. Artinya 61 orang (dipecat dan peringatan) terbukti melanggar kode etik," jelas mantan ketua MK itu.

Jimly mengatakan, selain 61 orang yang terbukti melanggar etika, ada 73 penyelenggara pemilu lain dalam putusan hari ini yang ikut disidangkan tapi tidak terbukti melanggar kode etik. "Jadi kami musti lindungi (rehabilitasi nama yang tidak terbukti-red)," ucap Jimly.

Sementara terkait alasan putusan, Jimly mengatakan sebagian besar terbukti menunjukkan keberpihakan alias tak netral pada salahsatu calon dalam pemilu legislatif pada 9 April lalu.

"Tapi baik yang terbukti dan tidak, khususnya yang diberi peringatan, kita harapkan jangan ulangi kesalahan termasuk yang direhabilitasi agar bekerja hati-hati. Karena ada record anda sudah pernah diadukan, jangan lakukan hal yang timbulkan kecurigaan," imbuhnya.

(bal/rvk)


Berita Terkait