"Kenapa sopir TransJakarta ketakutan, kalau nabrak mati dia di penjara. Motor ini kan jelas nggak boleh masuk ke dalam. Hakim juga mesti fair, kan udah dibilang ini jalur busway kan khusus. Ada forbidden nggak boleh masuk. Kalau mau masuk, ditabrak, harusnya ya salah kamu dong. Tapi kalau dikenakan pasal menghilangkan nyawa orang, nanti supir kita yang kena dong. Itu yang masalah," jelas Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurut Ahok, persoalannya juga Dishub tak bisa melakukan penilangan. Jadi kendaraan yang masuk busway untuk penilangan mesti berkoordinasi dengan polisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga, jalur TransJ tak disebut dalam UU sebagai sebuah jalur khusus. Padahal semestinya, seperti kereta api ada jalur khusus.
"Nah busway kita dianggap bukan dedicated. Lucu nggak? Waktu buat UU ini mereka berpikir secara nasional. Lupa kalau ada jalur busway di Jakarta. Daerah lain juga udah mulai bikin busway," imbuhnya.
"Tapi kalau merevisi UU gampang nggak? Nanti DPRD studi banding lagi tuh cuma mau ubah UU. Ke presiden, terus presiden lapor kepada menteri," tuturnya.
(ros/ndr)











































