Wawan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Pengadaan Alkes di Banten

Wawan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Pengadaan Alkes di Banten

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 17:03 WIB
Wawan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Pengadaan Alkes di Banten
Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendatangi KPK hari ini. Kedatangan adik dari Ratu Atut Chosiyah ini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten, Jawa Barat, tahun 2011-2013.

"Hari ini Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus penyediaan alat kesehatan di Banten," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).

Wawan datang dengan menggunakan baju tahanan KPK pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil bernopol B 72 BK. Johan juga mengatakan, penyidik KPK juga mendatangkan Sekda Palembang Cecep Hidayat, Ahmad Farid Asyari, Abdul Djalil Matondang dan Mardiana Djaliman sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus alkes Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan dan Ratu Atut ditetapkan sebagai sebagai tersangka pengadaan alkes pada 6 Januari 2014. Keduanya diduga melakukan penggelembungan atau mark up.

Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Akil Mochtar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Wawan juga dituntut denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

(aws/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini