"Hari ini Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus penyediaan alat kesehatan di Banten," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).
Wawan datang dengan menggunakan baju tahanan KPK pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil bernopol B 72 BK. Johan juga mengatakan, penyidik KPK juga mendatangkan Sekda Palembang Cecep Hidayat, Ahmad Farid Asyari, Abdul Djalil Matondang dan Mardiana Djaliman sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus alkes Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Akil Mochtar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Wawan juga dituntut denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
(aws/nrl)










































