"Setelah mendengarkan pertimbangan hukum dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit mengenai pola relasi, dan pola hubungan antara terdakwa dan berbagai pihak lainnya salah satunya MS Kaban," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/7/2014).
"Secepatnya (diambil langkah), setelah JPU melaporkan kepada pimpinan, baru kemudian diambil keputusan. Kalau banding kan nggak ada limitnya, sekarang kan nggak banding jadi JPU punya space lebih luas," sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009. Atas putusan ini Anggoro tidak mengajukan banding.
"Saya menerimanya," kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Usai persidangan, Anggoro hanya diam saat ditanya wartawan alasan dirinya tidak mengajukan banding merupakan pembenaran pemberian duit suap ke MS Kaban. Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang menyebut kliennya tidak mengajukan banding karena menerima putusan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kaban. Telepon selulernya saat dihubungi tak merespons.
(fjp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini