Peraih Suara Terbanyak Jadi Presiden, 2 Hakim Konstitusi Beda Pendapat

Peraih Suara Terbanyak Jadi Presiden, 2 Hakim Konstitusi Beda Pendapat

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 12:49 WIB
Peraih Suara Terbanyak Jadi Presiden, 2 Hakim Konstitusi Beda Pendapat
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilpres 2014 berlangsung satu putaran dan peraih suara terbanyak menjadi presiden dan wakil presiden. Dalam putusan itu, dua hakim konstitusi, Patrialis Akbar dan Wahidudin Adam, menyatakan beda pendapat.

"Saya berpendapat, pilpres memang sebaiknya 1 putaran. Tapi proses penghitungan suara dilakukan secara 2 tahap," kata Patrialis dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga berpendapat, dengan tidak bermaksud untuk tidak menghormati semangat pemohon. Tetapi pemohon telah salah menempatkan kedudukan MK sebagai legislative lecture. Seperti yang sudah saya jelaskan dalam kesimpulan, saya berpendapat 1 putaran dengan penghitungan 2 tahap," ujar Patrialis.

Hingga berita ini diturunkan, alasan hakim konstitusi Adam mengapa beda pendapat masih terus dibacakan.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini