"Saya berpendapat, pilpres memang sebaiknya 1 putaran. Tapi proses penghitungan suara dilakukan secara 2 tahap," kata Patrialis dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, alasan hakim konstitusi Adam mengapa beda pendapat masih terus dibacakan.
(asp/nrl)










































