Wawan Jadi Saksi Ratu Atut

Wawan Jadi Saksi Ratu Atut

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 10:52 WIB
Wawan Jadi Saksi Ratu Atut
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai saksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Wawan yang juga adik kandung Ratu Atut menyatakan bersedia memberi keterangan di persidangan.

"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia," kata Wawan menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Kepada Wawan, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menjelaskan adanya hak seseorang menolak bersaksi karena memiliki hubungan darah. "Saya bersedia yang mulia," ujar Wawan menanggapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratu Atut pun tidak keberatan bila adiknya itu menjadi saksi. "Tidak keberatan yang mulia," katanya.

Sidang Atut diawali dengan mendengar keterangan panitera pengganti MK Saiful Anwar.

Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.

Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads