"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia," kata Wawan menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Kepada Wawan, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menjelaskan adanya hak seseorang menolak bersaksi karena memiliki hubungan darah. "Saya bersedia yang mulia," ujar Wawan menanggapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Atut diawali dengan mendengar keterangan panitera pengganti MK Saiful Anwar.
Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/ndr)











































