Baca Pledoi, Eks Sekjen Kemlu Beber Konferensi Internasional Untungkan Negara

Baca Pledoi, Eks Sekjen Kemlu Beber Konferensi Internasional Untungkan Negara

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 20:13 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat membeberkan dampak positif keberhasilan penyelenggaran konferensi internasional di Indonesia. Dia membantah berniat menguntungkan diri sendiri dan pihak lain saat menjalankan tugas dalam penyelenggaraan konferensi.

"Dalam 2 tahun kami berhasil mendatangkan 106 kepala negara, 136 menteri, 600 atau 700 pejabat tinggi. Ini membawa impact yang positif. Saya mengawali dengan mengatakan ini agar jadi pertimbangan pada yang mulia bahwa hasilnya bukan state loss tapi penghasilan yang luar biasa," kata Sudjanan membacakan pembelaan (pledoi)pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/7/2014).

Sudjanan lantas meminta majelis hakim mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh negara dengan adanya bantuan luar negeri dibandingkan kerugian negara yang disebut jaksa terjadi akibat penyimpangan dana penyelenggaraan konferensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah perekonomian negara merugi dengan masuknya Rp 40 triliun ini. Untuk 160 ribu orang yang tewas, untuk pembangunan sebuah provinsi yaitu Aceh," imbuh Sudjadnan.

Terkait penyelenggaraan konferensi, Sudjadnan mengakui menyetujui penunjukan langsung Professional Convention Organizer (PCO). "Saya dengan terpaksa membiarkan penunjukan langsung atau dengan PCO," sambungnya.

Penunjukkan langsung yang dianggap jaksa tidak sesuai prosedur menurut Sudjanan dilakukan dengan alasan 'terpaksa' karena dirinya yang berwenang mengambil keputusan.

"Panitia konferensi atau sekretariat panitia tidak satupun yang berwenang tunjuk langsung. Ketika terkait hal-hal keuangan semua pihak bahkan Menlu katakan sekjen yang harus tanggung jawab," sambungnya.

Dia juga memohon majelis hakim memutus denda seringan-ringannya, sebab Sudjanan mengaku tidak menerima duit dari penyelenggaraan konferensi.

"Saya mohon majelis hakim, melepaskan diri saya dari pidana hukum atau bila majelis hakim memutus lain, mohon vonis yang seadil-adilnya," ujar Sudjadnan

Sudjadnan dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa mengganggap dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005 yang merugikan negara Rp 11,091 miliar.

Selain itu Sudjanan dituntut membayar uang pengganti Rp 330 juta . Dia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Jaksa memaparkan, Sudjadnan dalam pelaksanaan lima pertemuan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur yang bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sudjanan juga memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Kelima kegiatan yang dimaksud International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tanggal 23-26 November 2004 di JCC.

Kedua pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di JCC. Ketiga, Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting tanggal 7-10 Maret 2005 di Jakarta.

Keempat SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue tanggal 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua Bali dan kelima, Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) tanggal 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.

Selain itu, Sudjanan dianggap memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO. Padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.

Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, tanggal 2-5 Agustus 2005.

Keempat, Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Intercontinental Bali, 14-16 Desember 2004. Kelima, Dialogue in Interfaith Cooperation di Yogyakarta, 3-10 Desember 2004.

Selanjutnya Senior Official Meeting ASEAN untuk Asia Europe Meeting di Bali, 15-23 Desember 2004 dan ketujuh SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 29 Maret - 5 April 2005.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads