Dipastikan Terima Suap dari Anggoro, MS Kaban Belum Bisa Dimintai Tanggapan

Dipastikan Terima Suap dari Anggoro, MS Kaban Belum Bisa Dimintai Tanggapan

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 18:22 WIB
Dipastikan Terima Suap dari Anggoro, MS Kaban Belum Bisa Dimintai Tanggapan
Rumah MS Kaban
Bogor - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo divonis bersalah karena terbukti menyuap mantan Menhut MS Kaban. KPK segera memproses putusan ini untuk menjerat Kaban. Namun sayangnya, Kaban belum bisa dimintai tanggapan.

Saat hendak ditemui di rumahnya di Perumahan Budi Agung, Tanah Sareal, Kota Bogor, ketua umum PBB itu tak ada di rumah. Begitu pun saat nomor ponselnya dihubungi dan di-SMS, dia tak memberikan jawaban.

"Pergi dari pagi, ke Jakarta. Pulangnya enggak tentu," kata Wawi, satpam di rumahnya, Rabu (2/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wawi, meski dalam status dicegah oleh KPK, Kaban tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa.

"Bapak masih seperti biasa. Setiap hari keluar, ke Jakarta. Atau kalau nggak, ngajar di (Kampus) UIKA Bogor," terang Wawi.

"Kalau ke Jakarta paling ke DPP Bulan Bintang. Selebihnya saya enggak tahu," sambungnya.

Pantauan detikcom sekitar pukul 16.00 WIB, nyaris tidak ada aktivitas mencolok di rumah Kaban. Di balik gerbang, hanya terparkir satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 58 MSK dan dua unit motor jenis bebek.

Sebelumnya, Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban. Untuk menindak lanjuti vonis tersebut, KPK akan segera menjerat mantan Menhut MS Kaban karena disebut telah menerima suap dari Anggoro.

Majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti memberi duit suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007. Secara tegas, majelis hakim menyebut bahwa Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban. Uang diberikan untuk pemulusan proyek SKRT

(mad/mad)


Berita Terkait