"Sudah diputus lima tahun. Semua pertimbangan hukum sudah diambil alih. Kita tinggal proses saja," kata Jaksa KPK Riyono usai persidangan vonis Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2014).
Menurutnya seluruh pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim sudah sesuai dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa. "Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faishal dan MS Kaban," lanjutnya.
Dia menegaskan vonis terhadap Anggoro akan membuka pintu proses hukum terhadap MS Kaban. Putusan ini menjadi penting dalam menyusun fakta hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan MS Kaban.
 "Tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," imbuh Riyono.
Duit suap yang diberikan ke MS Kaban yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta. Pemberian duit berkaitan dengan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang didalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi sistem komunikasi radioterpadu (SKRT).
Sedangkan barang yang dimaksud adalah pemberian Anggoro menyediakan lift untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Menurut majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, pemberian lift dilakukan Anggoro atas permintaan MS Kaban, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB).
(fdn/fjp)











































