"Apa yang terjadi pada kasus ini harus dibuka sejelas-jelasnya," kata Martin kepada wartawan di sela kunjungan anggota Komisi III di JIS, Jl Terogong Nomor 33, Jaksel, Selasa (1/7/2014).
Martin berharap JIS tidak melakukan intervensi terhadap kinerja polisi. "Jika JIS ingin memajukan pendidikan ke depan, jangan lakukan intervensi," sambungnya.
Tim dari Komisi III menurut dia sudah menerima laporan perkembangan penanganan kasus ini. Selain itu, anggota dewan bersama KPAI berupaya mengumpulkan saksi dan korban untuk mendapatkan kronologis lengkap terkait kejadian.
Martin meminta pihak JIS tidak melakukan 'perlawanan' dengan cara mengancam orang tua yang hendak melaporkan kasus serupa yang menimpa anak mereka.
"Tidak boleh ada orang lain yang mengancam orang tua jika dirinya melapor dengan ancaman pencemaran nama baik. Tidak boleh," tegas dia.
Perwakilan JIS, Bernadino JR Vega mengatakan pihaknya transparan dan menghormati penanganan hukum yang dilakukan kepolisian.
"Kami sebisa mungkin akan terbuka memberikan informasi tentang apa yang terjadi di sini. Dari semua pihak kita semua akan bekerja sama, tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Bernadino.
(fdn/fdn)










































