3 Kalimat Hakim yang Membuat Akil Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

3 Kalimat Hakim yang Membuat Akil Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 03:28 WIB
3 Kalimat Hakim yang Membuat Akil Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
Jakarta - Adalah Hakim Suwidya yang duduk sebagai ketua majelis, didampingi Sofialdi dan Alexander Marwata sebagai anggota majelis hakim, dalam membacakan vonis terhadap Akil Mochtar. Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta ini memberikan tiga kalimat yang membuat mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Rangkuman detikcom, Selasa (1/7/2014) dini hari, tiga kalimat itu mengenai dakwaan hingga penolakan hakim Suwidya atas hal yang meringankan Akil. Sehingga Akil menilai vonis penjara seumur hidup yang diberikan pada dirinya tidaklah adil.

Namun ucapan hakim berkekuatan hukum, Akil harus menjalani masa hukuman untuk menebus tindakan korupsi yang telah dilakukannya. Berikut ini 3 kalimat hakim yang membuat Akil menjalani sisa hidup di balik jeruji besi:


1. Hak Politik

Terkait hak politik Akil Mochtar, hakim Suwidya menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sangat berat. Sehingga hak politik Akil tidak dicabut oleh hakim.

"Hakim berpendapat pencabutan hak sebagaimana yang diminta jaksa tidak relevan," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.

Hakim memang mengakui adanya fakta yang mengusik, yakni banyak terpidana korupsi yang masih dapat menduduki jabatan politik. Hal ini menjadi salah satu perhatian hakim.

Namun pada akhirnya hakim mengabaikan hal tersebut. Mengapa?

"Pencabutan hak pilih dan dipilih ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dan selain itu, terdakwa juga sudah mendapatkan hukuman maksimal," kata Suwidya.

1. Hak Politik

Terkait hak politik Akil Mochtar, hakim Suwidya menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sangat berat. Sehingga hak politik Akil tidak dicabut oleh hakim.

"Hakim berpendapat pencabutan hak sebagaimana yang diminta jaksa tidak relevan," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.

Hakim memang mengakui adanya fakta yang mengusik, yakni banyak terpidana korupsi yang masih dapat menduduki jabatan politik. Hal ini menjadi salah satu perhatian hakim.

Namun pada akhirnya hakim mengabaikan hal tersebut. Mengapa?

"Pencabutan hak pilih dan dipilih ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dan selain itu, terdakwa juga sudah mendapatkan hukuman maksimal," kata Suwidya.

2. Suap Pilkada Lampung

Satu dakwaan jaksa KPK dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. Dakwaan itu adalah suap terkait sengketa hasil pilkada Lampung Selatan.

"Satu korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C kecuali sepanjang mengenai dakwaan yang bersangkutan dengan Pilkada Lampung, yang dinyatakan tidak terbukti," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.

Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.

2. Suap Pilkada Lampung

Satu dakwaan jaksa KPK dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. Dakwaan itu adalah suap terkait sengketa hasil pilkada Lampung Selatan.

"Satu korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C kecuali sepanjang mengenai dakwaan yang bersangkutan dengan Pilkada Lampung, yang dinyatakan tidak terbukti," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.

Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.

3. Tak Ada yang Meringankan

Walau dua kalimat hakim sebelumnya tampak meringankan tuntutan jaksa, Akil tetap dipenjara seumur hidup. Majelis hakim juga menolak semua pertimbangan yang dapat meringankan hukuman Akil.

"Hal-hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," kata hakim ketua Suwidya saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jaksel, Senin (30/6) malam.

Sebaliknya, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan Akil sehingga dinilai pantas menjalani sisa hidup di penjara. Pertimbangan itu adalah Akil seorang kepala lembaga negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.

"Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," papar hakim Suwidya.

3. Tak Ada yang Meringankan

Walau dua kalimat hakim sebelumnya tampak meringankan tuntutan jaksa, Akil tetap dipenjara seumur hidup. Majelis hakim juga menolak semua pertimbangan yang dapat meringankan hukuman Akil.

"Hal-hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," kata hakim ketua Suwidya saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jaksel, Senin (30/6) malam.

Sebaliknya, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan Akil sehingga dinilai pantas menjalani sisa hidup di penjara. Pertimbangan itu adalah Akil seorang kepala lembaga negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.

"Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," papar hakim Suwidya.
Halaman 2 dari 8
(vid/bil)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads