Pemerintah Beri Remisi untuk 6.099 Tahanan dan Narapidana

Pemerintah Beri Remisi untuk 6.099 Tahanan dan Narapidana

- detikNews
Sabtu, 25 Des 2004 16:56 WIB
Bandung - Hari ini, pemerintah memberikan remisi khusus I dan II kepada 6.099 tahanan dan narapidana di Indonesia. Sebanyak 220 orang narapidana diantaranya mendapatkan remisi dan pembebasan.Pemberian remisi ini diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM Mardjaman ketika meninjau sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Barat, Sabtu, (25/12/2004). "Pemberian remisi ini berkaitan dengan hari raya Natal yang jatuh hari ini," ungkap Mardjaman.Remisi tersebut diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 pada tanggal 23 Desember 1999 tentang remisi, pasal 2 butir b, di mana remisi diberikan sebanyak satu kali dalam setahun dengan besar remisi khusus minimal 15 hingga 60 hari.Saat melakukan peninjauan Mardjaman didampingi para pejabat Depkeh&HAM Jawa Barat. Mereka disambut dengan musik tradisional Jawa Barat, Calung, yang dimainkan oleh penghuni Lapas Sukamiskin, Jl. Antapani, Arcamanik, Bandung. Selain Lapas Sukamiskin, Mardjaman juga mengunjungi Lapas Cirebon. Sebelum meninjau lapas, Mardjaman yang tiba di Bandung sekitar pukul 10.00 WIB, langsung menuju Gereja Ebenhaez untuk memberikan remisi khusus I dan II kepada 26 tahanan dan narapidana dari total 539 orang tahanan dan narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Depkeh&HAM RI juga memberikan daftar 18 narapidana dan tahanan yang menarik perhatian masyarakat.Saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang tersebar di rumah tahanan dan lapas di seluruh Indonesia sebanyak 88.887 orang. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini