"Kalau menerbitkan harus ada izin kan. Nah iya, UU Pers kan aturannya seperti itu kan? Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa setiap penerbitan itu harus berbentuk badan hukum, dia tidak berbentuk badan hukum. Melanggar uu pers kan," kata Kapolri Jenderal Sutarman.
Hal tersebut dia sampaikan di kantor presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Menurut Sutarman, di pasal tersebut, ada ancaman hukuman denda sebesar Rp 100 juta. Pihaknya berjanji akan mendalami kasus ini hingga tuntas.
"Bukan lamban. Sekarang UU mana yang harus diterapkan, tidak semuanya menjadi tanggung jawab polisi kan," tegasnya.
Tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap menyudutkan Jokowi dalam pemberitaan. Persoalan izin dan ketidakjelasan kantor juga jadi pertimbangan.
Polisi sudah memeriksa ahli bahasa dan Dewan Pers sebagai saksi. Pimred Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiyono juga sudah diperiksa sedang staf redaksi Darmawan Sepriyosa masih belum memenuhi panggilan.
(rvk/mad)










































